RANCANGAN TATA TERTIB KONFERANCAB
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
KECAMATAN GUNUNGWUNGKAL PERIODE 2017 – 2019
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
- KONFERANCAB IPNU – IPPNU Kecamatan Gunungwungkal diatur dalam
Peraturan Dasar ( PD ) IPNU dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) IPNU dan PD
IPPNU PRT IPPNU.
- Konferensi Anak Cabang IPNU-IPPNU Kecamatan
Gunungwungkal disingkat KONFERANCAB
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG
Pasal 2
- Konferancab
merupakan kedaulatan tertinggi dari anggota IPNU-IPPNU di tingkat Kecamatan
(PAC)
- Konferancab
diikuti oleh PR IPNU-IPPNU, Alumni IPNU-IPPNU, dan Pengurus
PAC
IPNU-IPPNU.
- Konferancab
dinyatakan syah apabila diikuti Tiga unsure di atas.
Pasal 3
Konferancab mempunyai
tugas dan wewenang :
- mengevaluasi
dan mengesahkan laporan Pertanggungjawaban PAC IPNU-IPPNU Kecamatan
Gunungwungkal Periode 2015-2017.
- Memilih
dan menetapkan ketua PAC IPNU-IPPNU Kecamatan Gunungwungkal Periode 2017-2019.
BAB III
PESERTA, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
- Peserta
Konferancab terdiri :
a.
Pengurus PAC IPNU-IPPNU
Kecamatan Gunungwungkal.
b.
Para Alumni IPNU-IPPNU Kecamatan Gunungwungkal.
c.
PR IPNU-IPPNU seKecamatan Gunungwungkal.
- Peserta
Konferancab memilih hak :
a.
Memilih dan dipilih sebagai ketua PAC IPNU-IPPNU
b.
Mengajukan pertanyaan, pendapat dan usul dengan lisan maupun tulisan secara
singkat dan jelas.
c.
Setiap peserta mempunyai hak 1 suara pada saat pemungutan suara.
- Peserta
Konferancab memilika kewajiban :
a.
Mentaati tata tertib Konferancab
b.
Mengikuti jalanya Konferancab sampai selesai.
c.
Membantu kelancaran dan ketertiban Konferancab.
BAB IV
PERSIDANGAN
Pasal 5
1. Persidangan terdiri dari :
a.
Sidang gabungan (tata tertib)
b.
Sidang gabungan (LPJ)
c.
Sidang terpisah ( pemilihan ketua PAC IPNU-IPPNU)
d. Sidang komisi:
1). Organisasi
2). rancangan
program kerja
2. Setiap persidangan Konferancab dipimpin
oleh pimpinan sidang yang terdiri dari ketua,
sekretaris dan pendamping.
3. Pimpinan Sidang mempunyai tugas,
hak dan kewajiban sebagai berikut :
a.
Memimpin jalanya siding sesuai tata tertib Konferancab
b.Memberi
kesempatan anggota untuk berbicara secara musyawarah mufakat.
c.
Menetapkan keputusan dan hasil yang sudah disepakati oleh peserta.
BAB V
KUORUM DAN PENGAMBILAN SUARA
Pasal 6
- Persidangan
dinyatakan syah apabila dihadiri 3 unsur: PAC, PR dan Alumni.
- Pengambilan
keputusan diusahakan secara musyawarah mufakat.
- Apabila
point 2 di atas tidak terpenuhi, maka pengambilan keputusan diambil
melalui suara terbanyak atau voting.
BAB VI
PEMILIHAN KETUA PAC
Pasal 7
- Sidang
pleno untuk memilih dan menetapkan ketua PAC dipimpin oleh PAC IPNU-IPPNU
Kecamatan Gunungwungkal .
- Jika
PAC Gunungwungkal tidak hadir, maka
sidang dipimpin oleh presidium yang
telah dibentuk panitia.
- Sebelum
memilih ketua PAC, Pengurus PAC periode 2015-2017 meletakan jabatan dan tugas,
wewenang, hak, dan kewajiban kepada Pengganti Jabatan sementara .
- Pemilihan
ketua PAC bersifat lansung, terbuka, bebas, rahasia, jujur dan
adil.
- Pemungutan suara dilakukan 2 tahap. Tahap pencalonan dan
tahap pemilihan.
- Calon
dinyatakan syah apabila berdomisili di Kecamatan Gunungwungkal.
- Dalam
tahap pencalonan, masing-masing PR mencalonkan
delegasinya.
- Calon
ketua PAC yang berhak mengikuti tahap pemilihan adalah yang
menduduki peringkat 1,2 dan 3.
- Calon
Ketua PAC dinyatakan Syah jika hadir .
- Calon
ketua PAC yang mendapat suara terbanyak dinyatakan syah dan
ditetapkan sebagai ketua PAC baru.
BAB VII
KRITERIA CALON KETUA
Pasal 8
- Berusia
maksimal 25 tahun.
- Aktif
sebagai anggota IPNU-IPPNU minimal 1 periode.
- Pendidikan
minimal SMP atau sederajat.(di buktikan dengan ijazah)
- Belum
berkeluarga.
- Pernah mengikuti pengkaderan
minimal MAKESTA.(di buktikan dengan sertifikat)
- Tidak
menjabat sebagai Ketua organisasi sederajat setingkat PAC/Kecamatan.
- Ketua
lama tidak boleh dipilih kembali.
- Berdomisili di Kecamatan Gunungwungkal.(di
buktikan dengan KK)
BAB VIII
TIM FORMATUR
Pasal 9
- Ketua
terpilih dibantu tim Formatur untuk melengkapi kepengurusan PAC maksimal satu bulan setelah
pemilihan.
- Tim
Formatur terdiri dari :
a.
Ketua terpilih.
b.
Ketua lama.
c.
Alumni PAC IPNU-IPPNU.
d.
Pembina PAC IPNU-IPPNU Kecamatan Gunungwungkal.
Ditetapkan di : Gunungwungkal
Pada tanggal : Ramadhan 1438 H
Mei
2017 M
Presidium Sidang
Ketua
Sekretaris
Anggota
PAC IPNU IPPNU KECAMATAN GUNUNGWUNGKAL
Nomor : 001/Pan.Konferancab
I/7354/I/2017
Tentang
TATA TERTIB KONFERENSI ANAK CABANG IPNU
IPPNU
KECAMATAN GUNUNGWUNGKAL MASA KHIDMAT 2017 – 2019
Bismillaahirrahmaanirrahiim,
Konferensi Anak Cabang IPNU IPPNU Kecamatan Gunungwungkal tanggal 20 Mei 2017 di MTs Sunan Muria Jembulwunut Kecamatan Gunungwungkal , setelah :
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa Konferensi Anak
Cabang IPNU IPPNU sebagai lembaga
pemusyawaratan tertinggi di tingkat Kecamatan harus berjalan tertib dan
lancar;
2. Bahwa untuk menjamin
terlaksananya tertib organisasi dan lancarnya Konferancab perlu ditetapkan
tata tertib Konferensi Anak Cabang IPNU IPPNU Kecamatan Gunungwungkal .
|
Mengingat
|
:
|
1. Peraturan Dasar IPNU dan IPPNU;
2. Peraturan Rumah
Tangga IPNU dan IPPNU.
|
Memperhatikan
|
:
|
Pembahasan dan masukan-masukan
dari peserta sidang pleno Konferensi Anak Cabang IPNU IPPNU Kecamatan Gunungwungkal .
|
Dengan
|
||
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
1. Tata Tertib Konferensi Anak Cabang IPNU
IPPNU Kecamatan Gunungwungkal ,
sebagaimana terlampir;
2. Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya Konferensi.
|
Wallahul muwaffiq ilaa aqwaamit
thariiq.
Ditetapkan di : Gunungwungkal
Pada tanggal : Ramadhan 1438 H
Mei
2017 M
Presidium Sidang
Ketua
Sekretaris
Anggota
3 Komentar
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusIjin save ya admin, buat referensi, terimakasih🙏
BalasHapusizin save untuk referensi
BalasHapus