RANCANGAN TATA TERTIB KONFERANCAB


RANCANGAN TATA TERTIB KONFERANCAB
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
KECAMATAN GUNUNGWUNGKAL PERIODE 2017 – 2019
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
  1. KONFERANCAB IPNU – IPPNU Kecamatan Gunungwungkal diatur dalam Peraturan Dasar ( PD ) IPNU dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) IPNU dan PD IPPNU PRT IPPNU.
  2. Konferensi Anak Cabang IPNU-IPPNU Kecamatan Gunungwungkal disingkat KONFERANCAB

BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG
Pasal 2
  1. Konferancab merupakan kedaulatan tertinggi dari anggota IPNU-IPPNU di tingkat Kecamatan (PAC)
  2. Konferancab diikuti oleh PR IPNU-IPPNU, Alumni IPNU-IPPNU, dan Pengurus PAC IPNU-IPPNU.
  3. Konferancab dinyatakan syah apabila diikuti Tiga unsure di atas.
Pasal 3
Konferancab  mempunyai tugas dan wewenang :
  1. mengevaluasi dan mengesahkan laporan Pertanggungjawaban PAC IPNU-IPPNU Kecamatan Gunungwungkal Periode 2015-2017.
  2. Memilih dan menetapkan ketua PAC IPNU-IPPNU Kecamatan Gunungwungkal Periode 2017-2019.
BAB III
PESERTA, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
  1. Peserta Konferancab terdiri :
a. Pengurus PAC IPNU-IPPNU Kecamatan Gunungwungkal.
b. Para Alumni IPNU-IPPNU Kecamatan Gunungwungkal.
c. PR IPNU-IPPNU seKecamatan Gunungwungkal.
  1. Peserta Konferancab memilih hak :
a. Memilih dan dipilih sebagai ketua PAC IPNU-IPPNU
b. Mengajukan pertanyaan, pendapat dan usul dengan lisan maupun tulisan secara singkat dan jelas.
c. Setiap peserta mempunyai hak 1 suara pada saat pemungutan suara.
  1. Peserta Konferancab memilika kewajiban :
a. Mentaati tata tertib Konferancab
b. Mengikuti jalanya Konferancab sampai selesai.
c. Membantu kelancaran dan ketertiban Konferancab.
BAB IV
PERSIDANGAN
Pasal 5
1. Persidangan terdiri dari :
a. Sidang gabungan (tata tertib)
b. Sidang gabungan (LPJ)
c. Sidang terpisah ( pemilihan ketua PAC IPNU-IPPNU)
d. Sidang komisi:
1). Organisasi
2). rancangan program kerja
2. Setiap persidangan Konferancab dipimpin oleh pimpinan sidang yang terdiri dari ketua, sekretaris dan pendamping.
3. Pimpinan Sidang mempunyai tugas, hak dan kewajiban sebagai berikut :
a. Memimpin jalanya siding sesuai tata tertib Konferancab
b.Memberi kesempatan anggota untuk berbicara secara musyawarah mufakat.
c. Menetapkan keputusan dan hasil yang sudah disepakati oleh peserta.
BAB V
KUORUM DAN PENGAMBILAN SUARA
Pasal 6
  1. Persidangan dinyatakan syah apabila dihadiri 3 unsur: PAC, PR dan Alumni.
  2. Pengambilan keputusan diusahakan secara musyawarah mufakat.
  3. Apabila point 2 di atas tidak terpenuhi, maka pengambilan keputusan diambil melalui suara terbanyak atau voting.
BAB VI
PEMILIHAN KETUA PAC
Pasal 7
  1. Sidang pleno untuk memilih dan menetapkan ketua PAC dipimpin oleh PAC IPNU-IPPNU Kecamatan Gunungwungkal .
  2. Jika PAC Gunungwungkal  tidak hadir, maka sidang dipimpin oleh presidium yang telah dibentuk panitia.
  3. Sebelum memilih ketua PAC, Pengurus PAC periode 2015-2017 meletakan jabatan dan tugas, wewenang, hak, dan kewajiban kepada Pengganti Jabatan sementara .
  4. Pemilihan ketua PAC bersifat lansung, terbuka, bebas, rahasia, jujur dan adil.
  5. Pemungutan suara dilakukan 2 tahap. Tahap pencalonan dan tahap pemilihan.
  6. Calon dinyatakan syah apabila berdomisili di Kecamatan Gunungwungkal.
  7. Dalam tahap pencalonan, masing-masing PR  mencalonkan delegasinya.
  8. Calon ketua PAC yang berhak mengikuti tahap pemilihan adalah yang menduduki peringkat 1,2 dan 3.
  9. Calon Ketua PAC dinyatakan Syah jika hadir .
  10. Calon ketua PAC yang mendapat suara terbanyak dinyatakan syah dan ditetapkan sebagai ketua PAC baru.
BAB VII
KRITERIA CALON KETUA
Pasal 8
  1. Berusia maksimal 25 tahun.
  2. Aktif sebagai anggota IPNU-IPPNU minimal 1 periode.
  3. Pendidikan minimal SMP atau sederajat.(di buktikan dengan ijazah)
  4. Belum berkeluarga.
  5. Pernah mengikuti pengkaderan minimal MAKESTA.(di buktikan dengan sertifikat)
  6. Tidak menjabat sebagai Ketua organisasi sederajat setingkat PAC/Kecamatan.
  7. Ketua lama tidak boleh dipilih kembali.
  8. Berdomisili di Kecamatan Gunungwungkal.(di buktikan dengan KK)
BAB VIII
TIM FORMATUR
Pasal 9
  1. Ketua terpilih dibantu tim Formatur untuk melengkapi kepengurusan PAC maksimal satu bulan setelah pemilihan.
  2. Tim Formatur terdiri dari :
a. Ketua terpilih.
b. Ketua lama.
c. Alumni PAC IPNU-IPPNU.
d. Pembina PAC IPNU-IPPNU Kecamatan Gunungwungkal.

Ditetapkan di : Gunungwungkal  
Pada tanggal :  Ramadhan 1438 H
                          Mei 2017 M


                                        Presidium Sidang




Ketua                 Sekretaris                         Anggota



PAC IPNU IPPNU KECAMATAN GUNUNGWUNGKAL
Nomor : 001/Pan.Konferancab I/7354/I/2017

Tentang

TATA TERTIB KONFERENSI ANAK CABANG IPNU IPPNU
KECAMATAN GUNUNGWUNGKAL  MASA KHIDMAT 2017 – 2019

Bismillaahirrahmaanirrahiim,

Konferensi Anak Cabang IPNU IPPNU  Kecamatan Gunungwungkal  tanggal 20 Mei 2017 di MTs Sunan Muria Jembulwunut Kecamatan Gunungwungkal , setelah :

Menimbang
:
1. Bahwa Konferensi Anak Cabang IPNU IPPNU  sebagai lembaga pemusyawaratan tertinggi di tingkat Kecamatan harus berjalan tertib dan lancar;
2. Bahwa untuk menjamin terlaksananya tertib organisasi dan lancarnya Konferancab perlu ditetapkan tata tertib Konferensi Anak Cabang IPNU IPPNU  Kecamatan Gunungwungkal .
Mengingat
:
1.  Peraturan Dasar IPNU dan IPPNU;
2.  Peraturan Rumah Tangga IPNU dan IPPNU.
Memperhatikan
:
Pembahasan dan masukan-masukan dari peserta sidang pleno Konferensi Anak Cabang IPNU IPPNU  Kecamatan Gunungwungkal .
Dengan
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
1.  Tata Tertib Konferensi Anak Cabang IPNU IPPNU  Kecamatan Gunungwungkal , sebagaimana terlampir;
2.  Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya Konferensi.

                           Wallahul muwaffiq ilaa aqwaamit thariiq.

                                                                                         


Ditetapkan di : Gunungwungkal  
Pada tanggal :  Ramadhan 1438 H
                          Mei 2017 M


                         Presidium Sidang




Ketua                 Sekretaris                         Anggota



Posting Komentar

3 Komentar