KONGRES XV IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA



KEPUTUSAN KONGRES XV
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA
Nomor: 02/Kongres XV/IPNU/2006

Tentang
PERATURAN DASAR DAN
PERATURAN RUMAH TANGGA IPNU

Bismillahirrahmanirrahim
Kongres XV Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama, tanggal 09-12 Juli 2006 di
Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, setelah:

Menimbang:
1.       Bahwa kelahiran dan perjuangan IPNU merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya dan cita-cita perjuangan NU serta tujuan bangsa Indonesia;
2.       Bahwa ikhtiar untuk mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa Indonesia harus mendayagunakan seluruh potensi nasional termasuk generasi muda;
3.       Bahwa untuk menjamin tertib organisasi, perlu ditetapkan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) IPNU.

Mengingat:
1.       Peraturan Dasar (PD) IPNU
2.       Peraturan Rumah Tangga (PRT) IPNU

Memperhatikan :
Pembahasan dan masukan-masukan dari peserta sidang pleno laporan sidang Komisi PD/PRT IPNU. Dengan senantiasa memohon petunjuk Allah SWT,

MEMUTUSKAN
Menetapkan:
1.    Mengesahkan hasil sidang pleno pembahasan hasil sidang komisi tentang Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga IPNU sebagaimana terlampir;
2.    Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga IPNU sebagai pedoman organisasi untuk mencapai tujuan organisasi;
3.    Mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Cabang Istimewa, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat, serta seluruh anggota IPNU untuk menaati segala aturan dalam PD/PRT IPNU.

Wallahul muwafiq ila aqwamit thariq

Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 11 Juli 2006
KONGRES XV
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA

Presidium Sidang
Ttd                                ttd                                    ttd
SUMARWOTO UMAR           EDI SUHAERUL                                       SAHRUL

PERATURAN DASAR
DAN PERATURAN RUMAH TANGGA
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA

PERATURAN DASAR

MUQODDIMAH

Bismillahirrohmanirrohim

Asyhadu alla ilaaha illallah
Wa asyhadu anna muhammadar Rosulullah

Bahwasanya keyakinan umat Islam yang berhaluan Ahlussunah Wal Jamaah sebagai prinsip hidup merupakan i’tikad dalam menegakkan nilai-nilai Islam, dasar berpijak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan Pancasila.
                                                                                                       
Bahwasanya perjuangan dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan melalui tahapan pembangunan nasional untuk mewujudkan keadilan, kemaslahatan, kesejahteraan dan kecerdasan bangsa adalah kewajiban dari setiap warga negara baik secara perorangan maupun bersama-sama.

Bahwasanya Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama sebagai bagian yang tak terpisahkan dari generasi muda Indonesia, senantiasa berpedoman pada garis perjuangan Nahdlatul Ulama dalam menegakkan nilai-nilai Islam dan komit pada Pancasila sebagai landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bahwasanya atas dasar keinsyafan dan kesadaran akan tanggung jawab masa depan bangsa, kejayaan Islam, kemajuan Nahdlatul Ulama dan suksesnya pembangunan nasional, maka berkat rahmat Allah SWT, kami generasi muda Islam Indonesia menyatakan dengan Peraturan Dasar sebagai berikut:

BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama disingkat IPNU yang didirikan pada tanggal 20 Jumadil Akhir 1373 H bertepatan dengan 24 Februari 1954 M  di Semarang, untuk waktu yang tidak terbatas.

Pasal 2
Kedudukan
Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

BAB II
AQIDAH / ASAS
Pasal 3
Aqidah / Asas
1.       Ikatan pelajar Nahdlatul Ulama beraqidah/berasas Islam dengan menganut paham ahlussunnah wal jamaah dan menurut salah satu dari madzab empat : Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali.
2.       Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat/ kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 4
Sifat
IPNU adalah organisasi yang bersifat keterpelajaran, kekaderan, kemasyarakatan, kebangsaan dan keagamaan.
Pasal 5
Fungsi
IPNU berfungsi sebagai :
1.       Wadah perjuangan pelajar Nahdlatul Ulama dalam pendidikan dan kepelajaran.
2.       Wadah pengkaderan pelajar Nahdlatul Ulama untuk mempersiapkan kader-kader bangsa dan kepemimpinan Nahdlatul Ulama
3.       Wadah penguatan pelajar Nahdlatul Ulama dalam melaksanakan dan mengembangkan Islam Ahlussunah wal-Jamaah untuk melanjutkan semangat, jiwa dan nilai-nilai nahdliyah
4.       Wadah komunikasi pelajar Nahdlatul Ulama untuk memperkokoh ukhuwah nahdliyah, islamiyah, insaniyah dan wathoniyah.

BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 6
Tujuan
Tujuan IPNU adalah terbentuknya pelajar bangsa yang bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu, berakhlak mulia dan berwawasan kebangsaan serta bertanggungjawab atas tegak dan terlaksananya syari’at Islam menurut faham ahlussunnah wal jama’ah yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
                                            Pasal 7                             
Usaha
Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana pasal 6, maka IPNU melaksanakan usaha-usaha:
1. Menghimpun dan membina pelajar Nahdlatul Ulama dalam satu wadah organisasi.
2. Mempersiapkan kader-kader intelektual sebagai penerus perjuangan bangsa.
3. Mengusahakan tercapainya tujuan organisasi dengan menyusun landasan program perjuangan sesuai dengan perkembangan masyarakat (maslahah al-ammah), guna terwujudnya khaira ummah
4. Mengusahakan jalinan komunikasi dan kerjasama program dengan pihak lain selama tidak merugikan organisasi.
BAB V
LAMBANG
Pasal 8
Lambang
1. Lambang organisasi berbentuk bulat.
2. Warna dasar hijau, berlingkar kuning di tepinya, dengan diapit dua lingkaran putih.
3. Di bagian atas tercantum akronim “IPNU”, dengan tiga titik di antaranya dan diapit oleh tiga garis lurus pendek, yang satu di antaranya lebih panjang pada bagian kanan dan kirinya semua berwarna putih.
4. Di bawahnya terdapat bintang sembilan. Lima terletak sejajar, yang satu di antaranya lebih besar terletak di tengah dan empat bintang lainnya terletak mengapit membentuk sudut segitiga. Semua berwarna kuning.
5. Di antara bintang yang mengapit, terdapat dua kitab dan dua bulu angsa bersilang berwarna putih.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan
1. Setiap pelajar Islam yang menyatakan keinginanya dan sanggup menaati Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga IPNU, dapat diterima menjadi anggota.
2. Ketentuan-ketentuan tentang keanggotaan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB VII
STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 10
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi IPNU terdiri dari :
1. Pimpinan Pusat untuk tingkat nasional, disingkat PP.
2. Pimpinan Wilayah untuk tingkat propinsi, disingkat PW.
3. Pimpinan Cabang untuk tingkat kabupaten/kota atau daerah yang disamakan dengan kabupaten/kota, disingkat PC.
4. Pimpinan Cabang Istimewa untuk luar negeri, disingkat PCI.
5. Pimpinan Anak Cabang untuk tingkat kecamatan, disingkat PAC.
6. Pimpinan Ranting untuk tingkat desa atau kelurahan dan sejenisnya, disingkat PR serta Pimpinan Komisariat untuk lembaga pendidikan, disingkat PK.

Pasal 11
Perangkat Organisasi
1.       Untuk mencapai tujuan dan usaha-usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan 7, IPNU membentuk departemen dan lembaga/badan yang merupakan bagian dari kesatuan organisatoris IPNU.
2.       Kepengurusan IPNU di semua tingkatan dapat membentuk departemen, lembaga dan badan sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan sumberdaya.

BAB VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 12
Pengurus
1. Pengurus IPNU di semua tingkatan sesuai dengan struktur organisasi yang ada dipilih dan ditetapkan dalam permusyawaratan sesuai dengan tingkat kepengurusanya.
2. Ketentuan mengenai komposisi, kriteria, pemilihan dan penetapan pengurus IPNU, diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

Pasal 13
Masa Khidmat
1. Masa khidmat untuk Pimpinan Pusat adalah 3 (tiga) tahun
2. Masa khidmat untuk Pimpinan Wilayah adalah 2 (dua) tahun
3. Masa khidmat untuk Pimpinan Cabang adalah 2 (dua) tahun.
4.    Masa khidmat untuk Pimpinan Anak Cabang adalah 2 (dua) tahun
5.    Masa khidmat untuk Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat adalah 1 (satu) tahun.

Pasal 14
Kekosongan Jabatan
Apabila terjadi kekosongan jabatan dalam kepengurusan IPNU di semua tingkatan, ketentuannya diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB IX
PELINDUNG DAN DEWAN PEMBINA
Pasal 15
Pelindung dan Dewan Pembina
1. Di setiap  tingkat  kepengurusan  sesuai  dengan  struktur  organisasi  yang  ada, terdapat  pelindung  dan dewan pembina.
2. Hal-hal berkaitan dengan pelindung dan dewan pembina lebih lanjut diatur dalam Peraturan RumahTangga.

BAB X
PERMUSYAWARATAN
Pasal 16
Permusyawaratan
1. Permusyawaratan IPNU untuk tingkat nasional, terdiri dari:
a. Kongres
b. Kongres Luar Biasa
c. Rapat Kerja Nasional
2. Permusyawaratan IPNU untuk tingkat propinsi, terdiri dari:
a. Konferensi Wilayah
b. Konferensi Wilayah Luar Biasa
c. Rapat Kerja Wilayah
3. Permusyawaratan IPNU untuk tingkat kabupaten/kota atau daerah yang disamakan dengan kabupaten/kota, terdiri dari :
a. Konferensi Cabang
b. Konferensi Cabang Luar Biasa
c. Rapat Kerja Cabang
4. Permusyawaratan IPNU untuk tingkat kecamatan terdiri dari:
a.  Konferensi Anak Cabang
b.  Konferensi Anak Cabang Luar Biasa
c.  Rapat Kerja Anak Cabang
5. Permusyawaratan IPNU untuk tingkat desa/kelurahan atau sejenisnya dan lembaga pendidikan terdiri dari:
a.    Rapat Anggota
b.    Rapat Anggota Luar Biasa
c.    Rapat Kerja Anggota
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 17
Keuangan
1. Keuangan IPNU diperoleh dari sumber-sumber dana di lingkungan Nahdlatul Ulama, IPNU, umat Islam, maupun sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
2. Sumber dana di lingkungan IPNU bersumber dari:
a. Iuran anggota
b. Usaha yang sah dan halal
c. Bantuan yang tidak mengikat
3. Pemanfaatan iuran anggota lebih lanjut diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB XII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 18
Perubahan
Peraturan Dasar IPNU hanya dapat diubah oleh Kongres dengan dukungan minimal 2/3 suara dari jumlah Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang sah.
Pasal 19
Pembubaran
1. IPNU hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Kongres atau referendum yang dilakukan khusus untuk maksud tersebut.
2. Apabila IPNU dibubarkan, maka segala hak milik organisasi diserahkan kepada organisasi yang sehaluan dan/atau badan wakaf.

BAB XIII
PENUTUP
Pasal 20
Ketentuan Penutup
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Dasar, akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga
2. Peraturan Dasar ini berlaku sejak waktu ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 11 Juli 2006




Posting Komentar

0 Komentar