KEPUTUSAN KONGRES XV
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA
Nomor: 02/Kongres XV/IPNU/2006
Tentang
PERATURAN DASAR DAN
PERATURAN RUMAH TANGGA IPNU
Bismillahirrahmanirrahim
Kongres XV Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama, tanggal
09-12 Juli 2006 di
Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, setelah:
Menimbang:
1.
Bahwa kelahiran dan perjuangan
IPNU merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya dan cita-cita perjuangan NU
serta tujuan bangsa Indonesia ;
2.
Bahwa ikhtiar untuk mewujudkan
cita-cita perjuangan bangsa Indonesia
harus mendayagunakan seluruh potensi nasional termasuk generasi muda;
3.
Bahwa untuk menjamin tertib
organisasi, perlu ditetapkan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga
(PRT) IPNU.
Mengingat:
1. Peraturan
Dasar (PD) IPNU
2. Peraturan
Rumah Tangga (PRT) IPNU
Memperhatikan :
Pembahasan
dan masukan-masukan dari peserta sidang pleno laporan sidang Komisi PD/PRT
IPNU. Dengan senantiasa memohon petunjuk Allah SWT,
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
1.
Mengesahkan hasil sidang pleno
pembahasan hasil sidang komisi tentang Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah
Tangga IPNU sebagaimana terlampir;
2. Peraturan
Dasar dan Peraturan Rumah Tangga IPNU sebagai pedoman organisasi untuk mencapai
tujuan organisasi;
3.
Mengamanatkan kepada Pimpinan
Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Cabang Istimewa, Pimpinan
Anak Cabang, Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat, serta seluruh anggota
IPNU untuk menaati segala aturan dalam PD/PRT IPNU.
Wallahul muwafiq ila aqwamit thariq
Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 11 Juli 2006
KONGRES XV
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA
Presidium Sidang
Ttd ttd ttd
SUMARWOTO
UMAR EDI SUHAERUL SAHRUL
PERATURAN
DASAR
DAN PERATURAN RUMAH TANGGA
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA
PERATURAN DASAR
MUQODDIMAH
Bismillahirrohmanirrohim
Asyhadu alla ilaaha
illallah
Wa asyhadu anna
muhammadar Rosulullah
Bahwasanya keyakinan umat Islam yang berhaluan Ahlussunah
Wal Jamaah sebagai prinsip hidup merupakan i’tikad dalam menegakkan
nilai-nilai Islam, dasar berpijak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara sesuai dengan Pancasila.
Bahwasanya perjuangan
dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan melalui tahapan pembangunan
nasional untuk mewujudkan keadilan, kemaslahatan, kesejahteraan dan kecerdasan
bangsa adalah kewajiban dari setiap warga negara baik secara perorangan maupun
bersama-sama.
Bahwasanya Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama sebagai
bagian yang tak terpisahkan dari generasi muda Indonesia, senantiasa berpedoman
pada garis perjuangan Nahdlatul Ulama dalam menegakkan nilai-nilai Islam dan
komit pada Pancasila sebagai landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bahwasanya atas dasar
keinsyafan dan kesadaran akan tanggung jawab masa depan bangsa, kejayaan Islam,
kemajuan Nahdlatul Ulama dan suksesnya pembangunan nasional, maka berkat rahmat
Allah SWT, kami generasi muda Islam Indonesia menyatakan dengan Peraturan Dasar
sebagai berikut:
BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama
Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama disingkat IPNU yang didirikan pada tanggal 20
Jumadil Akhir 1373 H bertepatan dengan 24 Februari 1954 M di Semarang, untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 2
Kedudukan
Pimpinan Pusat Ikatan
Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia .
BAB II
AQIDAH / ASAS
Pasal 3
Aqidah / Asas
1.
Ikatan pelajar Nahdlatul Ulama
beraqidah/berasas Islam dengan menganut paham ahlussunnah wal jamaah dan
menurut salah satu dari madzab empat : Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali.
2.
Dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat/ kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 4
Sifat
IPNU adalah organisasi
yang bersifat keterpelajaran, kekaderan, kemasyarakatan, kebangsaan dan
keagamaan.
Pasal 5
Fungsi
IPNU berfungsi sebagai :
1.
Wadah perjuangan pelajar Nahdlatul
Ulama dalam pendidikan dan kepelajaran.
2.
Wadah pengkaderan pelajar
Nahdlatul Ulama untuk mempersiapkan kader-kader bangsa dan kepemimpinan
Nahdlatul Ulama
3.
Wadah penguatan pelajar Nahdlatul
Ulama dalam melaksanakan dan mengembangkan Islam Ahlussunah wal-Jamaah untuk
melanjutkan semangat, jiwa dan nilai-nilai nahdliyah
4.
Wadah komunikasi pelajar Nahdlatul
Ulama untuk memperkokoh ukhuwah nahdliyah, islamiyah, insaniyah dan wathoniyah.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 6
Tujuan
Tujuan IPNU adalah terbentuknya
pelajar bangsa yang bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu, berakhlak mulia dan
berwawasan kebangsaan serta bertanggungjawab atas tegak dan terlaksananya
syari’at Islam menurut faham ahlussunnah wal jama’ah yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal
7
Usaha
Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana pasal 6, maka
IPNU melaksanakan usaha-usaha:
1. Menghimpun
dan membina pelajar Nahdlatul Ulama dalam satu wadah organisasi.
2. Mempersiapkan
kader-kader intelektual sebagai penerus perjuangan bangsa.
3. Mengusahakan
tercapainya tujuan organisasi dengan menyusun landasan program perjuangan
sesuai dengan perkembangan masyarakat (maslahah al-ammah), guna terwujudnya
khaira ummah
4. Mengusahakan
jalinan komunikasi dan kerjasama program dengan pihak lain selama tidak
merugikan organisasi.
BAB V
LAMBANG
Pasal 8
Lambang
1. Lambang
organisasi berbentuk bulat.
2. Warna dasar
hijau, berlingkar kuning di tepinya, dengan diapit dua lingkaran putih.
3. Di bagian
atas tercantum akronim “IPNU”, dengan tiga titik di antaranya dan diapit oleh
tiga garis lurus pendek, yang satu di antaranya lebih panjang pada bagian kanan
dan kirinya semua berwarna putih.
4. Di bawahnya
terdapat bintang sembilan. Lima
terletak sejajar, yang satu di antaranya lebih besar terletak di tengah dan
empat bintang lainnya terletak mengapit membentuk sudut segitiga. Semua berwarna
kuning.
5. Di antara
bintang yang mengapit, terdapat dua kitab dan dua bulu angsa bersilang berwarna
putih.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan
1. Setiap
pelajar Islam yang menyatakan keinginanya dan sanggup menaati Peraturan Dasar
dan Peraturan Rumah Tangga IPNU, dapat diterima menjadi anggota.
2. Ketentuan-ketentuan
tentang keanggotaan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB VII
STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 10
Struktur Organisasi
Struktur
Organisasi IPNU terdiri dari :
1. Pimpinan
Pusat untuk tingkat nasional, disingkat PP.
2. Pimpinan
Wilayah untuk tingkat propinsi, disingkat PW.
3. Pimpinan
Cabang untuk tingkat kabupaten/kota atau daerah yang disamakan dengan
kabupaten/kota, disingkat PC.
4. Pimpinan
Cabang Istimewa untuk luar negeri, disingkat PCI.
5. Pimpinan Anak
Cabang untuk tingkat kecamatan, disingkat PAC.
6. Pimpinan
Ranting untuk tingkat desa atau kelurahan dan sejenisnya, disingkat PR serta
Pimpinan Komisariat untuk lembaga pendidikan, disingkat PK.
Pasal 11
Perangkat Organisasi
1.
Untuk mencapai tujuan dan
usaha-usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan 7, IPNU membentuk departemen
dan lembaga/badan yang merupakan bagian dari kesatuan organisatoris IPNU.
2.
Kepengurusan IPNU di semua
tingkatan dapat membentuk departemen, lembaga dan badan sesuai dengan kebutuhan
dan ketersediaan sumberdaya.
BAB VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 12
Pengurus
1. Pengurus IPNU
di semua tingkatan sesuai dengan struktur organisasi yang ada dipilih dan
ditetapkan dalam permusyawaratan sesuai dengan tingkat kepengurusanya.
2. Ketentuan
mengenai komposisi, kriteria, pemilihan dan penetapan pengurus IPNU, diatur
dalam Peraturan Rumah Tangga.
Pasal 13
Masa Khidmat
1. Masa khidmat
untuk Pimpinan Pusat adalah 3 (tiga) tahun
2. Masa khidmat
untuk Pimpinan Wilayah adalah 2 (dua) tahun
3. Masa khidmat
untuk Pimpinan Cabang adalah 2 (dua) tahun.
4. Masa khidmat
untuk Pimpinan Anak Cabang adalah 2 (dua) tahun
5. Masa khidmat
untuk Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat adalah 1 (satu) tahun.
Pasal 14
Kekosongan Jabatan
Apabila
terjadi kekosongan jabatan dalam kepengurusan IPNU di semua tingkatan,
ketentuannya diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB IX
PELINDUNG DAN DEWAN PEMBINA
Pasal 15
Pelindung dan Dewan Pembina
1. Di
setiap tingkat kepengurusan
sesuai dengan struktur
organisasi yang ada, terdapat
pelindung dan dewan pembina.
2. Hal-hal
berkaitan dengan pelindung dan dewan pembina lebih lanjut diatur dalam
Peraturan RumahTangga.
BAB X
PERMUSYAWARATAN
Pasal 16
Permusyawaratan
1. Permusyawaratan
IPNU untuk tingkat nasional, terdiri dari:
a. Kongres
b. Kongres Luar
Biasa
c. Rapat Kerja
Nasional
2. Permusyawaratan
IPNU untuk tingkat propinsi, terdiri dari:
a. Konferensi
Wilayah
b. Konferensi
Wilayah Luar Biasa
c. Rapat Kerja
Wilayah
3. Permusyawaratan
IPNU untuk tingkat kabupaten/kota atau daerah yang disamakan dengan
kabupaten/kota, terdiri dari :
a. Konferensi
Cabang
b. Konferensi
Cabang Luar Biasa
c. Rapat Kerja
Cabang
4. Permusyawaratan
IPNU untuk tingkat kecamatan terdiri dari:
a. Konferensi
Anak Cabang
b. Konferensi
Anak Cabang Luar Biasa
c. Rapat Kerja
Anak Cabang
5. Permusyawaratan
IPNU untuk tingkat desa/kelurahan atau sejenisnya dan lembaga pendidikan
terdiri dari:
a. Rapat Anggota
b. Rapat Anggota
Luar Biasa
c. Rapat Kerja
Anggota
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 17
Keuangan
1. Keuangan IPNU
diperoleh dari sumber-sumber dana di lingkungan Nahdlatul Ulama, IPNU, umat
Islam, maupun sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
2. Sumber dana
di lingkungan IPNU bersumber dari:
a. Iuran anggota
b. Usaha yang
sah dan halal
c. Bantuan yang
tidak mengikat
3. Pemanfaatan
iuran anggota lebih lanjut diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB XII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 18
Perubahan
Peraturan
Dasar IPNU hanya dapat diubah oleh Kongres dengan dukungan minimal 2/3 suara
dari jumlah Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang sah.
Pasal 19
Pembubaran
1. IPNU hanya
dapat dibubarkan dengan keputusan Kongres atau referendum yang dilakukan khusus
untuk maksud tersebut.
2. Apabila IPNU
dibubarkan, maka segala hak milik organisasi diserahkan kepada organisasi yang
sehaluan dan/atau badan wakaf.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 20
Ketentuan Penutup
1. Segala
sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Dasar, akan diatur dalam Peraturan
Rumah Tangga
2. Peraturan
Dasar ini berlaku sejak waktu ditetapkan.
Ditetapkan di
Jakarta Pada tanggal 11 Juli 2006
0 Komentar